Pasien Terpapar Virus Corona, Bisakah Mendapat Perlindungan Asuransi?

Adi Adrian | 16 Februari 2020 | 22:58 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mewabahnya virus Corona membuat masyarakat Indonesia turut waswas dan ketakutan. Bahkan, ada warga yang nekat mengakhiri hidup karena yakin terpapar virus Corona, 2019-nCoV. Wabah virus Corona kini telah menjadi isu kesehatan global. Di tengah kecemasan ini, terselip pertanyaan, andai ada salah satu anggota keluarga yang terpapar virus Corona, bisakah mengklaim asuransi?

Merespons kegelisahan ini, PT AIA Financial (AIA) mengambil langkah responsif demi memberikan rasa tenang kepada nasabah. AIA memberi manfaat khusus kepada semua nasabah yang positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona. Perlindungan yang diberikan berupa manfaat khusus dana tunai sebesar 1,5 juta rupiah per hari selama periode maksimal 30 hari rawat inap saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona.

“Kami sangat prihatin dengan merebaknya virus Corona dan ingin memberikan rasa tenang kepada nasabah,” beri tahu Chief Marketing Officer, PT AIA Financial, Lim Chet Ming, melalui keterangan persnya di Jakarta, baru-baru ini. Lim Chet Ming menambahkan, “Manfaat khusus ini wujud komitmen kami dalam membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik.”

Manfaat khusus ini melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona mulai 6 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020. “Nasabah yang butuh informasi untuk memastikan ruang lingkup jaminan polis yang dimiliki dapat menghubungi Customer Care Line AIA,” pungkasnya.

Penulis : Adi Adrian
Editor: Adi Adrian
Berita Terkait